ANALISIS PENERAPAN SPT MASA PPN DAN HUBUNGANYA TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PADA PT. DUTA FIRZA
Abstract
Pajak merupakan salah satu pendapatan yang itama di Indonesia yang sangat penting perananya bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.Untuk membiayai kegiatan dan kebutuhan negara, maka pemerintahan memerlukan dana yang tidak sedikit jumlahnya. Oleh karena itu, salah satu cara untuk membiayai kebutuhan negara diperlukan sumber dana yang bersifat rutin yaitu dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Untuk itu, pemerintah memberikan suatu peraturan guna meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, salah satunya adalah melalui Pajak Pajak Pertambahan Nilai. Sistem pemungutan pajak yang dianut Indonesia saat ini adalah self assesment system. Dengan sistem pemungutan pajak self assesment yang berarti perhitungan sendiri pajak yang terutang oleh wajib pajak, maka pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakanya. Dari berbagai jenis pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Pajak Pertambahan Nilai(PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang cukup besar bagi penerimaan negara.
PPN merupakan jenis penerimaan pajak yang didasarkan pada Undang-Undang Pajak Penerimaan Nilai yang terbaru yaitu Undang-Undang No.42 tahun 2009. Oleh karena itu, setiap wajib pajak diwajibkan untuk mencatat seluruh jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak setiap bulanya.

